A.    PENGERTIAN TEORI KONSUMSI ISLAM

Islam adalah agama yang ajarannya mengatur segenap prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian pula dalam masalah konsumsi, islam mengatur bagaimana manusia dapat melakukan kegiatan-kegiatan konsumsi yang membawa manusia berguna agi kemaslahatan hidupnya. Seluruh aturan Islam mengenai aktifitas konsumsi terdapat dalam Al-Quran dan as-sunnah. Prilaku konsumsi yang sesuai dengan ketentuan Al-Qur’an dan as-sunnah ini akan membawa pelakunya mencapai keberkahan dan kesejahteraan hidupnya.

Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah SWT kepada sang khalifaf agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Dalam satu pemanfaatan yang telah diberikan kepada sang khalifah adalah kegiatan ekonomi dan lebih sempit lagi kegiatan konsumsi. Islam mengajarkan kepada sang khalifah untuk memakai dasar yang benar agar mendapat keridhaan dari Allah SWT.

Adapun dasar hukum konsumsi dalam Islam antara lain :

a. Al-Qur’an
Dalam al-Qur’an yang menjadi dasar hokum konsumsi adalah surat Al-A’raaf ayat 31 yang  artinya: “makan dan minumlah,namun janganlah berlebih-lebih,sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”Dalam ayat tersebut jelah bahwa Allah memerintahkan kita untuk makan dan minum. Namun dalam melakukan konsumsi islam melarang untuk bersikap berlebihan, karana sesuatu yang berlebihan itu tidak baik.[1]









b. A
s-Sunnah

Dari Abu Said Al-chodry berkata; “ketika kami bepergian bersama Nabi SAW, mendadak dating seseorang berkendaraan, sambil menoleh ke kanan dan kekiri seolah-olah mengharapkan bantuan makanan, maka, Nabi bersabda; “siapa yang mempunyai kelebihan kendaraan harus dibantukan pada yang tidak mempunyai kendaraan. Dan siapa yang mempunyai kelebihan bekal harus dibantukan kepada orang yang tak berbekal.” Kemudian Rasulullah menyebut berbagai macam jenis kekayaan hingga kita merasa seseorang tidak berhak memiliki sesuatu yang lebih dari kebutuhan hajatnya. (H.R. Muslim). Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa kita boleh melakukan konsumsi, namun tidak boleh lebih dari apa yang kita butuhkan. Dan kita harus berbagi dengan orang lain yang tak punya.

Menurut Hananto dan Sukarto T.J., konsumsi adalah bgian dari pengasilan yang dipergunakan membeli barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup. Albert C. Mayers mengatakan bahwa konsumsi adalah penggunaan barang dan jasa yang berlangsung dan berakhir untuk memenuhi kebutuhan manusia. Adapun menurut ilmu ekonomi, konsumsi adalah setiap kegiatan memanfaatkan, menghabiskan kegunaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan dalam upaya menjaga kelangsungan hidup.[2]

Berikut pendapat dari beberapa ahli mengenai Teori Konsumsi

·           Teori Ando,R.Bruimberg dan F.Modigliani.S

Dalam teori ini mereka menyatakan bahwa begitu seseorang lahir, ia sudah mempunyai kebutuhan - kebutuhan hidup yang menuntut untuk dipenuhi, meskipun jelas usia tersebut sama sekali belum dapat berpartisipasi dalam pembentukan produk nasional. Ini berarti pendapatan sebesar nol dan jumlah pengeluaran konsumsinya positif ,. Baru setelah dewasa dan memasuki anngkatan kerja ia dapat memperoleh pendapatan dan pada usia berikutnya baru lagi terjadi dissaving kemudian pendapatan tersebut meningkat sehingga terjadi saving sampaai umur berikutnya.

·         Teori James Desenbery

James Desenbery mengemukakan pendapatnya bahwa pengeluaran konsumsi suatu masyarakat ditentukan terutama oleh tingginya pendapatan tertinggi yang pernah dicapainya. Ia berpendapat bahwa apabila pendapatan berkurang, konsumen tidak akan banyak mengurangi pengeluarannya untuk konsumsi. Untuk mempertahankan tingkat konsumsi yang tinggi ini, mereka terpaksa mengurangi saving. Selanjutnya Desenbery juga sependapat dengan penemuan Kuznets bahwa untuk setiap pendapatan yang dicapai mempunyai fungsi konsumsi jangka pendek sendiri-sendiri

  B.     Fungsi Kesejahteraan oleh Imam Al-Ghazali

Dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, Imam Al-Ghazali mengelompokkan dan mengidentifikasikan semua masalah baik yang berupa masalih (utilitas, manfaat) maupun mafasid (disutilits, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. Selanjutnya ia mengidentifikasikan fungsi sosial dalam kerangka hierarki kebutuhan individu dan sosial. Menurut Al-Ghazali, kesejahteraan (maslahah) dari suatu masyarakat teragantung kepada pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar yaitu: agama, hidup atau jiwa, keluarga atau keturunan, harta atu kekayaan dan intelek atau akal. Kunci pemeliharaan dari kelima tujuan dasar ini terletak pada penyediaan tingkatan pertama, yaitu kebutuhan seperti makanan, pakaian, dan perumahan. Namun demikian, Ghazali menyadari  bahwa kebutuhan-kebutuhan dasar demikian cenderung fleksibel mengikuti waktu dan tempat dan dapat mencakup bahkan kebutuhan-kebutuhan sosiopsikologis.

            Kelompok kedua terdiri dari semua kegiatan dan hal-hal yang tidak vital bagi lima fondasi tersebut, tetapi dibutuhkan untuk menghilangkan rintangan dan kesukaran dalam hidup. Kelompok ketiga mencakup kegiatan-kegiatan dan hal-hal yang lebih jauh dari sekedar kenyamanan saja, meliputi hal-hal yang melengkapi, menerangi atau menghiasi hidup

            Ghazali tidak hanya menyadari keinginan manusia untuk mengumpulkan kekayaan, tetapi juga kebutuhannya untuk persiapan di masa depan. Namun demikian, ia memperingatkan bahwa jika semangat selalu ingin lebih ini menjurus kepada keserakahan dan pengejaran nafsu pribadi maka hal itu pantas dikutuk. Hal inilah yang membuat orang memandang kekayaan sebagai ujian terbesar.



    Maslahah dalam konsumsi

Dalam perilaku konsumsi, seorang konsumen akan mempertimbang kan  manfaat dan berkah yang dihasilkan dari kegiatan konsumsinya. Konsumen merasakan adanya manfaat suatu kegiatan konsumsi ketika ia mendapatkan pemenuhuan  kebutuhan fisik atau psikisnya  atau material. Disisi lain, berkah akan diperoleh ketika  ia mengkonsumsi barang/jasa yang dihalalkan oleh syari’at Islam.

1.       Kebutuhan dan Keinginan

Kebutuhan terkait dengan segala sesuatu yang harus dipenuhi agar suatu barang berfungsi secara sempurna sedangkan keinginan adalah terkait dengan hasrat atau harapan sesorang yang jika dipenuhi belum tentu akan meningkatkan keseimbangan funsi manusia ataupun suatu barang.
Secara umum, pemenuhan kebutuhan akan memberikan tambahan manfaat fisik, spiritual, intelektual ataupun material, sedangkan pemenuhan keinginan akan menambah kepuasaan atau manfaat psikis disamping manfaat lainnya. Jika suatu kebutuhan diinginkan seseorang, maka pemenuhan kebutuhan tersebut akan melahirkan mashlahah sekaligus kepuasaan, namun jika pemenuhan kebutuhan tidak dilandasi oleh keinginan, maka hanya akan memberikan manfaat semata.

2.       Maslahah dan kepuasan

Mashlahah merupakan suatau akibat atas terpenuhinya suatu kebutuhan atau fitrah, sedangkan kepuasaan merupakan suatu akibat dari terpenuhinya suatu keinginan. Meskipun demikian, terpenuhinya suatu kebutuhan juga akan memberikan kepuasan terutama jika kebutuhan tersebut disadari dan diinginkan.


3.      Maslahah dengan nilai-nilai ekonomi Islam

Manfaat dan berkah (maslahah) hanya akan diperoleh ketika prinsip dan nilai-nilai Islam bersama-sama diterapkan dalam perilaku ekonomi. Sebaliknya, jika hanya prinsip saja yang dilaksanakan maka akan menghasilkan manfaat duniawi semata. Keberkahan akan muncul ketika dalam kegiatan ekonomi konsumsi disertai dengan niat dan perbuatan yang baik seperti menolong orang lain, bertindak adil dan semacamnya.

  C.   FUNGSI UTILITY
      Dalam ekonomi, Utilitas adalah jumlah dari kesenangan atau kepuasan relatif (gratifikasi) yang dicapai. Dengan jumlah ini, seseorang bisa menentukan meningkat atau menurunnya  utilitas, kemudian menjelaskan kebiasaan ekonomis dalam koridor dari usaha untuk meningkatkan kepuasan seseorang.
      Pendekatan marginal utility adalah kepuasan (utility/utilitas) konsumen yang dapat dukur dengan satuan lain. Adapun pendekatan indifference curve (kurva idenferensi) adalah kepuasan konsumen bisa lebih rendah atau lebih tinggi tanpa mempertimbangkan lebih tinggi atau rendahnya.
      Tingkat kepuasan (utility function) digambarkan oleh kurva indiferensi (indifference curve). Biasa nya yang digambarkan adalah tingkat kepuasan antara dua barang atau jasa, yang kedua memang disukai konsumen.[3]

Dalam membangun teori utility function, digunakan tiga aksioma pilihan rasional sebagaimana diuraikan Adiwarman berikut.

1.      Completeness
Aksioma ini mengatakan bahwa setiap individu selalu dapat menentukan keadaan yang lebih disukai di antara dua keadaan . apabila A dan B adalah dua keadaan yang berbeda , individu selalu dapat menetukan secara tepat satu diantara tiga kemungkinan,yaitu :

a.       A lebih disukai daripada B
b.      B lebih disukai daripada A
c.       A dan B sama menariknya.

2.      Transitifity
Aksioma ini menjelaskan jika seorang idndividu mengatkan “A disukai daripada B” dan “B lebih disukai daripada C”, Ia pasti akan mengatakan bahwa ”A lebih disukai daripada C”. Aksioma ini untuk memastikan adanya konsistensi internal didalam diri individu dalam mengambil keputusan.[4]
3.      Continuity
Aksioma ini menjelaskan jika seorang individu mengatatakan “ A lebih disukai daripada B” keadaan yang mendekati “ A pasti lebih disukai daripada B”

Ketiga asumsi diatas dapat diterjemahkan dalam bentuk geometris , yang lebih dikenal dengan kurva indiferensi (indiferrence curve) . kurva indiferensi adalah kurva yang melambangkan tingkat kepuasan konstan atau sebagai tempat kedudukan tiap-tiap titik yang melambangkan kombinasi dua macam komoditas (atau berbagai komoditas) yang memberi tingkat kepuasan yang sama.[5]

  D.    MODEL KESEIMBANGAN KONSUMSI ISLAM
Keseimbangan konsumsi dalam ekonomi Islam didasarkan pada keadilan distribusi. Keadilan konsumsi adalah di mana seorang konsumen membelanjakan penghasilannya untuk kebutuhan materi dan kebutuhan sosial. Kebutuhan materi dipergunakan untuk kehidupan duniawi individu dan keluarga. Konsumsi sosial dipergunakan untuk kepentingan akhirat nanti yang berupa zakat, infaq, dan shadaqah.

Dengan kata lain konsumen muslim akan membelanjakan pendapatannya untuk duniawi dan ukhrawi. Di sinilah keunikan konsumen muslim yang mengalokasikan pendapatannya yang halal untuk zakat sebesar 2,5 % , kemudian baru mengalokasikan dana lainnya pada tempat konsumsi yang lainnya. Baik berupa konsumsi individu maupun konsumsi sosial yang lainnya. 

Hal tersebut terjadi  karena keseimbangan konsumsi dalam Islam maka di antara pendapatan konsumen merupakan hak-hak  Allah SWT, terhadap para hamba-Nya yang kaya dalam harta mereka. Yakni dalam bentuk zakat-zakat wajib, diikuti sedekah dan infak. Semua konsumsi itu dapat membersihkan harta dari segala noda syubhat dan dapat mensucikan hati dari berbagai penyakit yang menyelimutinya seperti rasa kikir, tak mau mengalah dan egois. Perlu kita ketahui bahwa  harta kita tidak akan berkurang karena sedekah. Harta tidak akan hilang karena membayar zakat baik di darat maupun lautan. Sebaliknya, setiap kali satu kaum menolak membayar zakat, pasti hujan akan bertahan dari langit. Kalau bukan karena binatang, hujan pasti tidak akan turun. Semua itu dapat di lihat dalam Al- Qur’an surat Al-Ma’arij ayat 24-25 yang artinya : “Dan orang- orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa yang tidak mau meminta”.

Dengan adanya konsumsi sosial akan membawa berkah dan manfaat, yaitu munculnya ketentraman, kestabilan, dan keamanan sosial, karena segala rasa dengki akibat ketimpangan sosial dan ekonomi dapat dihilangkan dari masyarakat. Rahmat dan sikap menolong juga mengalir deras ke dalam jiwa orang kaya yang memiliki kelapangan harta. Sehingga masyarakat seluruhnya mendapatkan karunia dengan adanya sikap saling menyayangi, saling bahu membahu sehingga muncul kesejahteraan social yang dininginkan. Di sinilah, ekonomi Islam menaruh perhatian pada maslahah sebagai tahapan dalam mencapai tujuan ekonominya, yaitu falah (kemenangan).

Barang Halal,Haram dan analisis kurva indefference
       Karna semua komoditas tidak mempunyai sifat yang sama , yakni ada yang haram dan ada halal, maka kita tidak bisa memberikan pengertian yang sama terhadap bentuk dan fungsi dari kurva indifference . seperti diketahui IC dan garis anggaran digunakan untuk menganalisis pilihan seorang konsumen atas dua macam komoditas . kesejahteraan konsumen akan meningkat jika ia mengonsumsi lebih banyak barang yang bermanfaat , halal dan mengurangi mengonsumsi barang yang buruk . islam juga melarang untuk menghalalkan apa yang sudah diterapkan haram dan mengharamkan apa-apa yang sudah menjadi halal.[6]




KESIMPULAN

      Jadi dapat disimpulkan bahwa teori konsumsi islam adalah segenap prilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dalam masalah konsumsi sesuai dengan dengan ajaran agama dan islam mengatur bagaimana manusia melakukan kegiatan-kegiatan konsumsi yang membawa manusia berguna bagi kemaslahatan hidupnya.
     Fungsi kesejehateraan dalam konsumsi ekonomi islam adalaah sebagai pencarian dan pemeliharaan lima tujuan dasar yaitu: agama, hidup atau jiwa, keluarga atau keturunan, harta atau kekayaan dan intelek atau akal
     Fungsi Utility untuk menentukan meningkat atau menurunnya utilitas, kemudian menjelaskan kebiasaan ekonomis dalam koridor dari usaha untuk meningkatkan kepuasan seseorang.




[1] M. Nur Ratio Al-Arif, Teori Mikroekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvesional, Jakarta: Kencana, hlm. 86.
[2] Ibid., hlm. 87.
M. Nur Ratio Al-Arif, Teori Mikroekonomi: Suatu Perbandingan Ekonomi Islam dan Ekonomi Konvesional, Jakarta: Kencana, hlm. 86.
[3] Walter Nicholson. Microeconomic Theory:  Basic Principle and Extentions 6th ed. (new york: The Dryden Press, 1995).
[4] Mannan, Ekonomi Islami, Jakarta: Intermasa, 1992, Hlm. 44
[5] Walter Nicholson. Microeconomic Theory:  Basic Principle and Extentions 6th ed. (new york: The Dryden Press, 1995).

[6] Walter Nicholson. Microeconomic Theory:  Basic Principle and Extentions 6th ed. (new york: The Dryden Press, 1995).

Teori Konsumsi Islam

Posted by : Unknown 0 Comments
Selain Blitzmegaplex, dari pihak Platinum Cineplex juga akan menayangkan film naruto yang sangat ditunggu-tunggu ini. Untuk bioskop Blitzmegaplex dan Platinum Cineplex tidak selalu ada di setiap kota di Indonesia. Oleh karena itu mimin Same akan membagikan di kota mana saja Blitzmegaplex dan Platinum Cineplex ini berada.
Daftar Bioskop Blitzmegaplex
1. Paris Van Java Bandung, Bandung
2. Grand Indonesia Jakarta,Jakarta
3. Pacific Place Jakarta, Jakarta
4. Mall of Indonesia Jakarta, Jakarta
5. Teraskota Mall Serpong, Serpong
6. Central Park Jakarta, Jakarta Barat
7. Bekasi Cyber Park, Bekasi
8. Plaza Balikpapan, Balikpapan
9. Mal Kepri Batam, Batam
10. Grand Galaxy Park, Bekasi
11. Harbour Bay Batam, Batam
12. Miko Mall Bandung, Bandung
13. Marvell City, Surabaya
Daftar Bioskop Platinum Cineplex
1. Artos Mall, Magelang
2. Cibinong Square, Cibinong Bogor
3. Hartono Mall, Sukoharjo Solo
4. Sun City Sidoarjo, Sidoarjo
Nah, itulah daftar bioskop dan Jadwal Tayang Film Naruto: The Last di Bioskop Indonesia yang akan ditayangkan pada tanggal 8 April 2015. Silakan berbondong-bondong datang untuk melihat.
Untuk Naruto Movie: The Last subtitle Indonesia di kyubi-indo.blogspot.com, mimin akan mengerjakan setelah bluray rilis (mungkin bulan juli-agustus 2015).

Jadwal Rilis Naruto The Last

Popular Posts

- Copyright © Blog Anime Indonesia - Blogger Templates - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -